Sejarah, visi dan misi, serta struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tertib.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tertib dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Daerah Kota Tertib Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Satpol PP.
Sejak awal berdirinya pada tahun 2012, Satpol PP Kota Tertib telah berkembang menjadi salah satu satuan kerja perangkat daerah yang paling aktif dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah di wilayah Kota Tertib.
Selama lebih dari satu dekade beroperasi, Satpol PP Kota Tertib telah melakukan ribuan operasi penertiban, menangani ribuan pengaduan masyarakat, dan berhasil menurunkan tingkat pelanggaran perda secara signifikan.
Dengan dukungan personel terlatih berjumlah 280 orang dan armada operasional modern, Satpol PP Kota Tertib terus bertransformasi menjadi institusi penegak perda yang humanis, profesional, dan berintegritas.
Didirikan 14 Maret 2012
Landasan nilai dan arah gerak Satpol PP Kota Tertib dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Terwujudnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kota Tertib yang kondusif, aman, dan berdaya saing melalui penegakan peraturan daerah yang profesional, humanis, dan berintegritas."
Melaksanakan tugas dengan kompetensi dan standar kerja yang tinggi
Penegakan perda dengan pendekatan manusiawi dan menghargai hak warga
Bertindak jujur, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan
Menjunjung tinggi aturan dan budaya disiplin dalam setiap tindakan
Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tertib berdasarkan Perwali No. 18 Tahun 2022.
Pimpinan dan pejabat struktural Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tertib periode 2024–2027.