Satpol PP Kota Tertib menyediakan berbagai layanan penegakan perda dan ketertiban untuk masyarakat. Semua layanan tidak dipungut biaya.
Layanan penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat atas pelanggaran peraturan daerah di wilayah Kota Tertib.
Persyaratan:Layanan penertiban pedagang kaki lima di luar zona yang ditentukan dan penertiban reklame tanpa izin.
Persyaratan Permohonan:Penertiban bangunan tanpa IMB, bangunan di atas saluran, dan bangunan yang melanggar garis sempadan.
Persyaratan:Pemeriksaan dokumen kependudukan dan penertiban administrasi warga yang belum memiliki KTP, KK, dan dokumen resmi.
Yang Dilakukan:Layanan pengawalan pejabat daerah, penjagaan aset pemerintah, dan pengamanan kegiatan resmi pemerintahan.
Persyaratan:Pengawasan kepatuhan tempat usaha dan hiburan terhadap izin, jam operasional, dan ketentuan perda setempat.
Objek Pengawasan:Cara mudah menyampaikan pengaduan pelanggaran ketertiban kepada Satpol PP Kota Tertib.
Ajukan pengaduan melalui hotline 1500-789, email, datang langsung ke kantor, atau melalui formulir pengaduan online di halaman Kontak.
Petugas akan memverifikasi laporan dan memberikan nomor registrasi pengaduan untuk pemantauan status. Proses 1×24 jam.
Tim Satpol PP melakukan pengecekan lapangan, dokumentasi, dan koordinasi dengan instansi terkait sesuai jenis pelanggaran.
Setelah penindakan dilakukan, pelapor akan mendapatkan notifikasi penyelesaian dan laporan tindak lanjut secara tertulis.