DEMO — Katalog | Pesan website seperti ini →

Layanan Publik

Satpol PP Kota Tertib menyediakan berbagai layanan penegakan perda dan ketertiban untuk masyarakat. Semua layanan tidak dipungut biaya.

Jam Pelayanan: Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB
Hotline 24 Jam: 1500-789
Semua Layanan Gratis — Tidak Dipungut Biaya

Pengaduan Pelanggaran Perda

Layanan penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat atas pelanggaran peraturan daerah di wilayah Kota Tertib.

Persyaratan:
  • Identitas pelapor (KTP)
  • Deskripsi pelanggaran secara jelas
  • Lokasi dan waktu kejadian
  • Bukti pendukung (foto/video) — jika ada
Gratis / Tanpa Biaya
Waktu proses: 1×3 hari kerja

Penertiban PKL & Reklame

Layanan penertiban pedagang kaki lima di luar zona yang ditentukan dan penertiban reklame tanpa izin.

Persyaratan Permohonan:
  • Surat permohonan resmi
  • Lokasi yang akan ditertibkan
  • Data jumlah objek yang ditertibkan
  • Koordinasi RT/RW/Lurah setempat
Gratis / Tanpa Biaya
Waktu proses: 3–7 hari kerja

Penertiban Bangunan Liar

Penertiban bangunan tanpa IMB, bangunan di atas saluran, dan bangunan yang melanggar garis sempadan.

Persyaratan:
  • Laporan tertulis beserta lokasi GPS
  • Foto dokumentasi bangunan
  • Sertifikat lahan (jika pelapor pemilik lahan)
  • Rekomendasi Dinas PUPR atau kelurahan
Gratis / Tanpa Biaya
Waktu proses: 5–14 hari kerja

Operasi Yustisi Kependudukan

Pemeriksaan dokumen kependudukan dan penertiban administrasi warga yang belum memiliki KTP, KK, dan dokumen resmi.

Yang Dilakukan:
  • Pemeriksaan KTP dan KK warga
  • Pendataan warga tanpa dokumen
  • Pelimpahan ke Dinas Dukcapil
  • Penertiban warga pendatang tanpa izin
Gratis / Tanpa Biaya
Jadwal: Sesuai program bulanan

Pengawalan & Penjagaan

Layanan pengawalan pejabat daerah, penjagaan aset pemerintah, dan pengamanan kegiatan resmi pemerintahan.

Persyaratan:
  • Surat permohonan resmi instansi
  • Jadwal dan lokasi kegiatan
  • Surat tugas pejabat terkait
  • Koordinasi minimal H-7 sebelum kegiatan
Gratis / Tanpa Biaya
Pengajuan: Min. 7 hari sebelum

Pengawasan Tempat Usaha

Pengawasan kepatuhan tempat usaha dan hiburan terhadap izin, jam operasional, dan ketentuan perda setempat.

Objek Pengawasan:
  • Kafe, restoran, dan tempat makan
  • Tempat hiburan dan karaoke
  • Minimarket dan toko modern
  • Usaha jasa dan perdagangan
Gratis / Tanpa Biaya
Jadwal: Rutin & berdasarkan laporan

Prosedur Pengaduan

Cara mudah menyampaikan pengaduan pelanggaran ketertiban kepada Satpol PP Kota Tertib.

1

Sampaikan Pengaduan

Ajukan pengaduan melalui hotline 1500-789, email, datang langsung ke kantor, atau melalui formulir pengaduan online di halaman Kontak.

2

Verifikasi & Registrasi

Petugas akan memverifikasi laporan dan memberikan nomor registrasi pengaduan untuk pemantauan status. Proses 1×24 jam.

3

Investigasi Lapangan

Tim Satpol PP melakukan pengecekan lapangan, dokumentasi, dan koordinasi dengan instansi terkait sesuai jenis pelanggaran.

4

Penindakan & Pelaporan

Setelah penindakan dilakukan, pelapor akan mendapatkan notifikasi penyelesaian dan laporan tindak lanjut secara tertulis.

Ajukan Pengaduan Sekarang