Surat Keputusan, Peraturan, Pengumuman, dan Informasi Resmi dari Satpol PP Kota Tertib.
Memberitahukan kepada seluruh pemilik bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan di kawasan Perumahan Blok C sampai F bahwa akan dilaksanakan operasi penertiban pada tanggal 2–5 Juni 2026. Diharapkan kepada yang bersangkutan untuk segera mengurus perizinan.
Satpol PP Kota Tertib membuka rekrutmen Polisi Pamong Praja Honorer Tahap II Tahun 2026 sebanyak 30 formasi. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 Juni hingga 15 Juni 2026 secara daring dan luring di kantor Satpol PP.
Sidang tipiring pelanggaran peraturan daerah dilaksanakan setiap Selasa dan Kamis pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Kota Tertib. Para pelanggar perda yang telah menerima surat panggilan wajib hadir sesuai jadwal.
Memberitahukan bahwa jadwal patroli malam kawasan pusat kota disesuaikan menjadi pukul 22.00–04.00 WIB mulai tanggal 15 Mei 2026. Perubahan ini merespons meningkatnya laporan gangguan ketertiban malam hari.
Satpol PP Kota Tertib menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tertib Nomor 7 Tahun 2025 kepada seluruh RT/RW, lurah, dan camat se-Kota Tertib. Kegiatan dilaksanakan setiap Senin–Rabu pukul 09.00–12.00 WIB di kantor kecamatan masing-masing.
Menetapkan 15 ruas jalan utama di Kota Tertib sebagai zona bebas pedagang kaki lima (PKL) berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2025. Para PKL yang berjualan di zona tersebut akan ditertibkan dan dipindahkan ke kawasan relokasi yang telah disiapkan.
Menghimbau seluruh pelaku usaha dan warga Kota Tertib agar memasang reklame, spanduk, dan banner sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. Reklame tanpa izin atau yang terpasang di luar zona yang ditetapkan akan ditertibkan tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
Terhitung mulai 1 April 2026, sanksi administratif bagi pelanggar Perda Ketertiban Umum ditingkatkan sesuai ketentuan Perda No. 7 Tahun 2025. Denda minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 50.000.000 serta sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Mengumumkan hasil seleksi rekrutmen Polisi Pamong Praja Honorer Tahap I Tahun 2026. Sebanyak 25 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi, tes tertulis, dan tes kesemaptaan. Peserta yang lulus diminta melaporkan diri paling lambat 25 Maret 2026.