🏛️ DEMO kategori Pemerintahan — Pesan website seperti ini →  |  ← Demo Pemerintahan lain
📞 (021) 555-1024  ·  📧 disdukcapil@kotamandala.go.id Jam Layanan: Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB
Beranda / Pemerintahan

Pemerintahan

Struktur organisasi, jajaran pejabat, dan tugas pokok serta fungsi yang menjalankan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Struktur Organisasi

Bagan Organisasi Dinas

Kepala DinasDrs. H. Bambang Suryana, M.Si.
SekretariatHj. Ratna Kurniasih, S.E., M.M.
Subbag Umum & KepegawaianPengelolaan tata usaha & SDM
Subbag Perencanaan & KeuanganProgram, anggaran & pelaporan
Bidang Pelayanan Pendaftaran PendudukIr. Dedi Hartono, M.T.
Bidang Pelayanan Pencatatan SipilSri Wahyuni, S.H.
Bidang PIAK & Pemanfaatan DataAgus Prasetyo, S.Kom., M.Kom.
Jajaran

Pejabat Struktural

BS
Drs. H. Bambang Suryana, M.Si.Kepala Dinas
RK
Hj. Ratna Kurniasih, S.E., M.M.Sekretaris Dinas
DH
Ir. Dedi Hartono, M.T.Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
SW
Sri Wahyuni, S.H.Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil
AP
Agus Prasetyo, S.Kom., M.Kom.Kabid PIAK & Pemanfaatan Data
NL
Nurul Laila, S.Sos.Kasubbag Umum & Kepegawaian
Tupoksi

Tugas Pokok & Fungsi

Dinas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan.

Pendaftaran Penduduk

Pelayanan pendaftaran peristiwa kependudukan: biodata penduduk, KK, KTP-el, KIA, surat keterangan pindah, dan datang.

Pencatatan Sipil

Pencatatan peristiwa penting: kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak.

PIAK & Pemanfaatan Data

Pengelolaan informasi administrasi kependudukan, keamanan data, dan kerja sama pemanfaatan data dengan instansi pengguna.

Perencanaan & Program

Penyusunan rencana strategis, program kerja, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja dinas.

Umum & Kepegawaian

Pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kearsipan, serta pembinaan dan administrasi kepegawaian.

Pelayanan Inovatif

Pengembangan layanan keliling, jemput bola, dan integrasi layanan agar dokumen terbit terpadu dalam satu proses.

Dasar Hukum. Penyelenggaraan administrasi kependudukan berpedoman pada Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan beserta perubahannya, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah yang berlaku. Seluruh layanan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.