Bagan Organisasi Dinas
Pejabat Struktural
Tugas Pokok & Fungsi
Dinas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan.
Pendaftaran Penduduk
Pelayanan pendaftaran peristiwa kependudukan: biodata penduduk, KK, KTP-el, KIA, surat keterangan pindah, dan datang.
Pencatatan Sipil
Pencatatan peristiwa penting: kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak.
PIAK & Pemanfaatan Data
Pengelolaan informasi administrasi kependudukan, keamanan data, dan kerja sama pemanfaatan data dengan instansi pengguna.
Perencanaan & Program
Penyusunan rencana strategis, program kerja, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja dinas.
Umum & Kepegawaian
Pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kearsipan, serta pembinaan dan administrasi kepegawaian.
Pelayanan Inovatif
Pengembangan layanan keliling, jemput bola, dan integrasi layanan agar dokumen terbit terpadu dalam satu proses.