🏛️ DEMO kategori Pemerintahan — Pesan website seperti ini →  |  ← Demo Pemerintahan lain
📞 (021) 555-1024  ·  📧 disdukcapil@kotamandala.go.id Jam Layanan: Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB
Beranda / Layanan

Layanan Administrasi Kependudukan

Seluruh layanan dokumen kependudukan diberikan tanpa biaya. Lengkapi persyaratan, ikuti alur, dan ambil antrean online untuk layanan yang lebih cepat.

Alur Umum Pelayanan. Ambil antrean online → datang sesuai jadwal → serahkan berkas → verifikasi petugas → proses penerbitan → dokumen jadi/diunggah. KTP-el wajib perekaman biometrik di kantor.
KTP Elektronik

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Diterbitkan bagi penduduk berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah. KTP-el memuat NIK sebagai identitas tunggal yang berlaku seumur hidup.

Perekaman biometrik

Foto, sidik jari, dan iris mata di kantor dinas atau kecamatan.

Verifikasi data

Pencocokan dengan data Kartu Keluarga dalam SIAK.

Pencetakan & pengambilan

KTP-el dicetak dan dapat diambil di loket.

Syarat

  • Telah berusia 17 tahun / sudah menikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar RT/RW & kelurahan
  • Untuk penggantian: surat kehilangan dari kepolisian atau KTP rusak

Gratis · tanpa pungutan.

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK)

Dokumen yang memuat susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Wajib diperbarui saat terjadi perubahan data anggota keluarga.

Ajukan berkas

Online atau melalui loket dengan dokumen pendukung perubahan.

Verifikasi & pemutakhiran

Petugas memperbarui data dalam database kependudukan.

Cetak KK ber-QR

KK dapat dicetak mandiri di kertas HVS A4 dengan tanda tangan elektronik.

Syarat

  • KK lama (untuk perubahan)
  • Buku/akta nikah untuk KK baru pasangan
  • Akta kelahiran untuk penambahan anak
  • Surat keterangan pindah datang (bila relevan)

Gratis · tanpa pungutan.

Pencatatan Sipil

Akta Kelahiran & Akta Kematian

Akta kelahiran adalah bukti sah kelahiran seseorang dan dasar penerbitan KIA serta pembaruan KK. Akta kematian mencatat peristiwa kematian dan memperbarui status pada KK.

Akta Kelahiran

  • Surat keterangan lahir dari faskes/bidan
  • KK & KTP-el orang tua
  • Buku/akta nikah orang tua
  • KTP-el 2 orang saksi

Akta Kematian

  • Surat keterangan kematian dari faskes/desa
  • KK & KTP-el almarhum
  • KTP-el pelapor & 2 saksi

Layanan Terpadu

Penerbitan akta kelahiran dilakukan sekaligus dengan pemutakhiran KK dan penerbitan KIA. Cukup satu kali datang, tiga dokumen Anda terbit.

Gratis · tanpa pungutan.

Mobilitas Penduduk

Pindah & Datang

Penduduk yang berpindah alamat antar kelurahan, kecamatan, atau daerah wajib mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) secara online.

Ajukan pindah

Daerah asal menerbitkan SKPWNI tanpa perlu surat pengantar berjenjang.

Lapor kedatangan

Daerah tujuan memproses penerbitan KK & KTP-el dengan alamat baru.

Syarat

  • KK asli
  • KTP-el seluruh anggota yang pindah
  • Alamat tujuan yang jelas

Gratis · tanpa pungutan.

Anak

Kartu Identitas Anak (KIA)

Identitas resmi bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun. KIA berguna sebagai syarat layanan publik, pendaftaran sekolah, pembukaan rekening tabungan anak, hingga klaim asuransi.

Lengkapi berkas

Serahkan dokumen di loket atau ajukan online.

Penerbitan

KIA usia 5–17 tahun memuat pas foto anak.

Syarat

  • Fotokopi akta kelahiran anak
  • KK orang tua/wali
  • KTP-el kedua orang tua
  • Pas foto anak (usia 5–17 tahun)

Gratis · tanpa pungutan.

Ringkasan

Estimasi Waktu Penyelesaian

LayananEstimasiBiayaKanal
KTP Elektronik3–7 hari kerja*GratisLoket (perekaman wajib)
Kartu Keluarga1–3 hari kerjaGratisOnline & Loket
Akta Kelahiran2–5 hari kerjaGratisOnline & Loket
Akta Kematian2–5 hari kerjaGratisOnline & Loket
Pindah / Datang1–3 hari kerjaGratisOnline
KIA1–3 hari kerjaGratisOnline & Loket

*Tergantung ketersediaan blangko KTP-el. Dokumen elektronik (KK, akta, KIA) dapat diunduh secara mandiri.