Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Diterbitkan bagi penduduk berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah. KTP-el memuat NIK sebagai identitas tunggal yang berlaku seumur hidup.
Foto, sidik jari, dan iris mata di kantor dinas atau kecamatan.
Pencocokan dengan data Kartu Keluarga dalam SIAK.
KTP-el dicetak dan dapat diambil di loket.
Syarat
- Telah berusia 17 tahun / sudah menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar RT/RW & kelurahan
- Untuk penggantian: surat kehilangan dari kepolisian atau KTP rusak
Gratis · tanpa pungutan.
Kartu Keluarga (KK)
Dokumen yang memuat susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Wajib diperbarui saat terjadi perubahan data anggota keluarga.
Online atau melalui loket dengan dokumen pendukung perubahan.
Petugas memperbarui data dalam database kependudukan.
KK dapat dicetak mandiri di kertas HVS A4 dengan tanda tangan elektronik.
Syarat
- KK lama (untuk perubahan)
- Buku/akta nikah untuk KK baru pasangan
- Akta kelahiran untuk penambahan anak
- Surat keterangan pindah datang (bila relevan)
Gratis · tanpa pungutan.
Akta Kelahiran & Akta Kematian
Akta kelahiran adalah bukti sah kelahiran seseorang dan dasar penerbitan KIA serta pembaruan KK. Akta kematian mencatat peristiwa kematian dan memperbarui status pada KK.
Akta Kelahiran
- Surat keterangan lahir dari faskes/bidan
- KK & KTP-el orang tua
- Buku/akta nikah orang tua
- KTP-el 2 orang saksi
Akta Kematian
- Surat keterangan kematian dari faskes/desa
- KK & KTP-el almarhum
- KTP-el pelapor & 2 saksi
Layanan Terpadu
Penerbitan akta kelahiran dilakukan sekaligus dengan pemutakhiran KK dan penerbitan KIA. Cukup satu kali datang, tiga dokumen Anda terbit.
Gratis · tanpa pungutan.
Pindah & Datang
Penduduk yang berpindah alamat antar kelurahan, kecamatan, atau daerah wajib mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) secara online.
Daerah asal menerbitkan SKPWNI tanpa perlu surat pengantar berjenjang.
Daerah tujuan memproses penerbitan KK & KTP-el dengan alamat baru.
Syarat
- KK asli
- KTP-el seluruh anggota yang pindah
- Alamat tujuan yang jelas
Gratis · tanpa pungutan.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Identitas resmi bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun. KIA berguna sebagai syarat layanan publik, pendaftaran sekolah, pembukaan rekening tabungan anak, hingga klaim asuransi.
Serahkan dokumen di loket atau ajukan online.
KIA usia 5–17 tahun memuat pas foto anak.
Syarat
- Fotokopi akta kelahiran anak
- KK orang tua/wali
- KTP-el kedua orang tua
- Pas foto anak (usia 5–17 tahun)
Gratis · tanpa pungutan.
Estimasi Waktu Penyelesaian
| Layanan | Estimasi | Biaya | Kanal |
|---|---|---|---|
| KTP Elektronik | 3–7 hari kerja* | Gratis | Loket (perekaman wajib) |
| Kartu Keluarga | 1–3 hari kerja | Gratis | Online & Loket |
| Akta Kelahiran | 2–5 hari kerja | Gratis | Online & Loket |
| Akta Kematian | 2–5 hari kerja | Gratis | Online & Loket |
| Pindah / Datang | 1–3 hari kerja | Gratis | Online |
| KIA | 1–3 hari kerja | Gratis | Online & Loket |
*Tergantung ketersediaan blangko KTP-el. Dokumen elektronik (KK, akta, KIA) dapat diunduh secara mandiri.