Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Digital
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Digital dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Digital, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital di seluruh sektor pelayanan publik.
Bidang Komunikasi dan Informatika dibentuk di bawah Dinas Perhubungan sebagai respons atas kebutuhan pengelolaan TIK pemerintah daerah.
Berdasarkan Perda No. 8/2016 dan Perbup No. 52/2016, Diskominfo resmi berdiri sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang mandiri.
Peluncuran program Kabupaten Digital pertama dengan target 100% desa terhubung internet dan digitalisasi 30 layanan administrasi.
Implementasi penuh Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Raih predikat "Baik" dari KemenPAN-RB dengan indeks 3,2.
Peluncuran platform SIGAP (Sistem Integrasi Pelayanan Digital) dan pembangunan Pusat Data Kabupaten berstandar Tier-III.
"Terwujudnya Kabupaten Digital yang Cerdas, Terbuka, dan Berdaya Saing melalui Transformasi Digital Pemerintahan yang Berkelanjutan."