Surat Keputusan, peraturan, edaran, dan pengumuman resmi Diskominfo Kab. Digital
Sistem SIMPEG, SIPKD, dan portal layanan akan offline mulai pukul 22.00–04.00 WIB untuk pemeliharaan rutin infrastruktur server.
Penetapan susunan tim pengelola dan penanggung jawab data pemerintah daerah berdasarkan amanat Perpres SPBE dan kebijakan satu data Indonesia.
Diskominfo membuka pendaftaran tenaga pendamping transformasi digital untuk 8 kecamatan. Kualifikasi minimal D3 Teknik Informatika/Sistem Informasi.
Seluruh perangkat daerah wajib menyesuaikan sistem informasi dan SOP pengolahan data dengan amanat UU PDP No. 27/2022 paling lambat 31 Desember 2026.
Kebijakan privasi seluruh portal layanan online Pemkab Digital diperbarui sesuai standar perlindungan data. Pengguna diminta membaca dan menyetujui pembaruan.
Penetapan kepanitiaan pelaksanaan kompetisi inovasi berbasis teknologi antar desa/kelurahan yang akan berlangsung pada bulan Agustus–September 2026.
Regulasi tata kelola data pemerintah mencakup standar kualitas data, interoperabilitas sistem, dan kewajiban berbagi data antar OPD dalam satu ekosistem data terpadu.
Berdasarkan hasil evaluasi dokumen dan teknis, pengadaan server Tier-III untuk Pusat Data Kabupaten dimenangkan oleh PT. Infratek Solusi Nusantara.
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Digital untuk Tahun Anggaran 2026.
Pedoman implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik meliputi arsitektur SPBE, prioritas pengembangan aplikasi, dan mekanisme evaluasi kinerja digital.