DEMO — Katalog | Pesan website seperti ini →

Layanan Publik Digital

Akses seluruh layanan Diskominfo secara mudah, cepat, dan transparan

Seluruh layanan dapat diakses pada hari kerja Senin–Jumat, pukul 07.30–16.00 WIB. Untuk layanan darurat infrastruktur TIK, hubungi hotline 24 jam: (0341) 999-0001.

Permohonan Informasi Publik (PPID)

Layanan permohonan informasi publik sesuai UU KIP No. 14/2008. Pemohon berhak mendapatkan informasi yang tidak dikecualikan.

Persyaratan: KTP Gratis 7 Hari Kerja

Pendaftaran Domain dan Hosting Pemerintah

Fasilitasi pendaftaran domain .go.id dan hosting resmi untuk website perangkat daerah, sekolah negeri, dan BUMD.

Surat Permohonan Gratis 14 Hari Kerja

SP4N LAPOR — Pengaduan Masyarakat

Penyampaian aspirasi, keluhan, dan pengaduan masyarakat terkait layanan pemerintah yang diteruskan ke instansi terkait.

NIK / KTP Gratis 5 Hari Kerja

Konsultasi Keamanan Informasi

Layanan konsultasi teknis keamanan siber, pentest dasar, dan rekomendasi mitigasi risiko untuk perangkat daerah dan BUMD.

Surat Resmi OPD Gratis 3 Hari Kerja

Portal Open Data Kabupaten

Akses dan unduh dataset publik dari seluruh perangkat daerah dalam format terbuka (CSV, JSON, XLSX) untuk keperluan riset dan inovasi.

Tanpa Persyaratan Gratis Instan

Verifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Layanan verifikasi keaslian dokumen pemerintah yang dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi BSSN.

File Dokumen Digital Gratis Instan

Permohonan Siaran Publik & LPSE Media

Fasilitasi siaran dan publikasi resmi kegiatan pemerintah daerah melalui kanal media digital dan media sosial Diskominfo.

Surat Permohonan Gratis 2 Hari Kerja

Pelatihan Literasi Digital Masyarakat

Program bimtek dan pelatihan literasi digital gratis untuk masyarakat umum, ASN, pelajar, dan pelaku UMKM di wilayah kabupaten.

KTP / Kartu Pelajar Gratis Terjadwal