DEMO — Katalog | Pesan website seperti ini →
Platform Pembayaran Pajak Terpercaya & Berlisensi Resmi

Cara Bayar Pajak Online

4 langkah mudah — selesai dalam hitungan menit dari mana saja.

Bayar Pajak Hanya 4 Langkah

Tidak perlu daftar akun. Langsung masukkan data, bayar, dan terima bukti.

1

Pilih Jenis Pajak

Buka halaman Produk dan pilih jenis pajak yang ingin Anda bayar: PBB, PKB, STNK, e-SAMSAT, atau BPHTB. Klik tombol "Bayar" pada produk yang sesuai.

2

Isi Data Objek Pajak

Masukkan nomor objek pajak (NOP untuk PBB) atau nomor polisi kendaraan (untuk PKB/STNK). Sistem kami akan langsung menampilkan detail tagihan dan jumlah yang harus dibayar dari database pajak daerah.

Data yang diperlukan:
  • PBB: Nomor Objek Pajak (NOP) — tertera di SPPT PBB
  • PKB/STNK: Nomor Polisi + NIK pemilik kendaraan
  • e-SAMSAT: Nomor Polisi + NIK + nomor rangka
  • BPHTB: Nomor SSPD BPHTB dari PPAT/Notaris
3

Pilih Metode Pembayaran & Bayar

Pilih metode pembayaran yang paling nyaman: transfer bank, dompet digital (GoPay/OVO/Dana), QRIS, atau kartu kredit/debit. Masukkan nomor WhatsApp untuk pengiriman bukti. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang muncul di layar.

🏦 Transfer Bank 📱 GoPay / OVO ⬛ QRIS 💳 Kartu Kredit
4

Terima Bukti Pembayaran

Setelah pembayaran terverifikasi (biasanya dalam 1–3 menit), bukti pembayaran berformat PDF dikirim otomatis ke nomor WhatsApp Anda. Bukti berisi e-NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang berlaku resmi dan sah secara hukum.

Bukti pembayaran e-NTPN berlaku resmi sebagai tanda pelunasan pajak. Simpan sebagai arsip atau cetak jika diperlukan.

Khusus: Perpanjangan STNK 1 Tahun

Untuk layanan perpanjangan STNK (termasuk stiker pengesahan), ada langkah tambahan:

A

Upload foto STNK lama (untuk verifikasi data kendaraan)

B

Isi alamat pengiriman stiker STNK yang benar dan lengkap

C

Stiker pengesahan STNK dikirim via pos dalam 2–3 hari kerja

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah saya perlu mendaftar akun untuk bayar pajak?

Tidak perlu. Layanan kami tidak memerlukan registrasi akun. Cukup masukkan data objek pajak, bayar, dan bukti langsung dikirim ke WhatsApp Anda.

Berapa lama proses pembayaran?

Untuk PBB, PKB, dan e-SAMSAT: proses real-time, bukti terkirim dalam 1–3 menit setelah pembayaran dikonfirmasi. Untuk perpanjangan STNK fisik, stiker dikirim dalam 2–3 hari kerja.

Apakah bukti pembayaran sah secara hukum?

Ya. Setiap transaksi menghasilkan e-NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang diterbitkan langsung oleh sistem DJP/Pemda. Bukti ini berlaku resmi dan diakui secara hukum.

Apa yang harus dilakukan jika transaksi gagal tapi uang sudah terpotong?

Jika pembayaran terpotong namun transaksi gagal atau bukti belum diterima dalam 15 menit, segera hubungi CS kami via WhatsApp di 0811-9234-5678. Dana akan dikembalikan dalam 1x24 jam.

Apakah bisa bayar PBB untuk beberapa NOP sekaligus?

Bisa. Anda bisa melakukan transaksi berulang untuk beberapa NOP. Setiap transaksi diproses terpisah dan buktinya dikirim satu per satu ke WhatsApp Anda.

Apakah layanan tersedia untuk semua provinsi di Indonesia?

Untuk PKB dan STNK, kami mendukung 34 provinsi di Indonesia. Untuk PBB, kami mendukung 500+ kabupaten/kota yang sudah menggunakan sistem PBB-P2 berbasis online. Hubungi CS jika daerah Anda belum tersedia.

Apakah aman memasukkan data kendaraan dan NIK di sini?

Sangat aman. Semua data ditransmisikan menggunakan enkripsi SSL 256-bit. Kami terdaftar sebagai mitra resmi Ditjen Pajak RI dan tidak menyimpan data sensitif pengguna secara permanen.

Bagaimana cara mengetahui status transaksi saya?

Kunjungi halaman Cek Transaksi, masukkan nomor transaksi atau nomor HP yang Anda gunakan, dan status transaksi akan langsung ditampilkan.

Siap Bayar Pajak Sekarang?

Proses mudah, cepat, dan aman. Tanpa antri, tanpa repot.

Lihat Semua Produk Tanya CS