DEMO — Katalog | Pesan →

Simulasi KPR Murabahah

Hitung cicilan dan margin keuntungan dengan akad murabahah yang transparan

Kalkulator Cicilan

Rp 450.000.000
20% = Rp 90.000.000
10 tahun = 120 bulan
3.5% per tahun
Harga Properti Rp 450.000.000
Uang Muka Rp 90.000.000
Sisa Hutang Rp 360.000.000
Total Margin Murabahah Rp 40.082.000
Cicilan per Bulan Rp 3.340.683

Rincian Akad Murabahah

Harga Pokok (Cash) Rp 360.000.000
Margin Keuntungan (diketahui di muka) Rp 40.082.000
Harga Jual (Pokok + Margin) Rp 400.082.000
Cicilan (120 bulan) Rp 3.340.683 / bulan
⚠ Jika terlambat cicilan > 30 hari Denda 0.5% per bulan

Biaya Tambahan (Sekali Bayar)

  • Biaya Admin: Rp 2.000.000
  • Biaya Notaris & PPAT: Rp 5.000.000
  • Asuransi Jiwa (per tahun): Rp 450.000
  • PBB & Biaya Administrasi: Rp 200.000 / tahun

Keuntungan Murabahah Dibanding Riba (Bunga Bank)

  • ✓ Margin diketahui di muka (transparan)
  • ✓ Cicilan flat, tidak naik-turun
  • ✓ Sesuai dengan prinsip syariah Islam
  • ✓ Bunga lebih rendah dari bank konvensional
  • ✓ Dokumen akad jelas & teruji di pengadilan

Pastikan Kesiapan Finansial Anda

Aturan umum: cicilan maksimal 30% dari penghasilan bulanan keluarga. Jika cicilan kami lebih besar, pertimbangkan tenor lebih panjang atau DP lebih besar.

Konsultasi dengan Tim Kami

Tanya Jawab Seputar Murabahah

Apa itu akad murabahah?

Murabahah adalah transaksi jual-beli di mana penjual (bank/developer) menjual barang dengan markup harga yang diketahui di awal. Pembeli membayar harga tersebut secara cicil tanpa ada riba (bunga berbunga).

Bagaimana beda murabahah dengan KPR biasa?

KPR biasa menggunakan sistem bunga (riba) yang bertambah seiring waktu dan suku bunga bisa berubah. Murabahah menggunakan margin tetap yang diketahui di muka, cicilan flat sepanjang masa, dan sesuai syariah Islam.

Apakah margin murabahah bisa dinegosiasikan?

Ya, margin bisa didiskusikan sesuai profil risiko pembeli (penghasilan, kredit history, DP). Semakin besar DP dan semakin stabil penghasilan, margin bisa lebih rendah (hingga 3% p.a.).

Bagaimana jika saya ingin melunasi lebih cepat?

Pembayaran lebih cepat diperbolehkan tanpa denda apapun. Margin dihitung ulang secara proporsional, jadi Anda hanya membayar margin untuk periode yang sudah berjalan. Hemat biaya bunga dengan melunasi lebih awal!

Apakah ada denda jika terlambat cicilan?

Jika cicilan terlambat lebih dari 30 hari, ada denda 0.5% per bulan dari sisa hutang. Denda ini diberikan kepada amal/yayasan, bukan untuk keuntungan bank. Hubungi kami jika ada kesulitan cicilan, kami siap membantu restrukturisasi.

Bagaimana jika saya ingin refinance atau ganti bank?

Selama sertifikat SHM sudah atas nama Anda, Anda bebas mengalihkan pembiayaan ke institusi lain (refinance). Bank syariah lain mungkin menawarkan margin lebih rendah. Tidak ada larangan untuk ini, selama saldo hutang dikurangi.