Simulasi KPR Murabahah
Hitung cicilan dan margin keuntungan dengan akad murabahah yang transparan
Kalkulator Cicilan
Rincian Akad Murabahah
| Harga Pokok (Cash) | Rp 360.000.000 |
| Margin Keuntungan (diketahui di muka) | Rp 40.082.000 |
| Harga Jual (Pokok + Margin) | Rp 400.082.000 |
| Cicilan (120 bulan) | Rp 3.340.683 / bulan |
| ⚠ Jika terlambat cicilan > 30 hari | Denda 0.5% per bulan |
Biaya Tambahan (Sekali Bayar)
- Biaya Admin: Rp 2.000.000
- Biaya Notaris & PPAT: Rp 5.000.000
- Asuransi Jiwa (per tahun): Rp 450.000
- PBB & Biaya Administrasi: Rp 200.000 / tahun
Keuntungan Murabahah Dibanding Riba (Bunga Bank)
- ✓ Margin diketahui di muka (transparan)
- ✓ Cicilan flat, tidak naik-turun
- ✓ Sesuai dengan prinsip syariah Islam
- ✓ Bunga lebih rendah dari bank konvensional
- ✓ Dokumen akad jelas & teruji di pengadilan
Pastikan Kesiapan Finansial Anda
Aturan umum: cicilan maksimal 30% dari penghasilan bulanan keluarga. Jika cicilan kami lebih besar, pertimbangkan tenor lebih panjang atau DP lebih besar.
Konsultasi dengan Tim KamiTanya Jawab Seputar Murabahah
Apa itu akad murabahah?
Murabahah adalah transaksi jual-beli di mana penjual (bank/developer) menjual barang dengan markup harga yang diketahui di awal. Pembeli membayar harga tersebut secara cicil tanpa ada riba (bunga berbunga).
Bagaimana beda murabahah dengan KPR biasa?
KPR biasa menggunakan sistem bunga (riba) yang bertambah seiring waktu dan suku bunga bisa berubah. Murabahah menggunakan margin tetap yang diketahui di muka, cicilan flat sepanjang masa, dan sesuai syariah Islam.
Apakah margin murabahah bisa dinegosiasikan?
Ya, margin bisa didiskusikan sesuai profil risiko pembeli (penghasilan, kredit history, DP). Semakin besar DP dan semakin stabil penghasilan, margin bisa lebih rendah (hingga 3% p.a.).
Bagaimana jika saya ingin melunasi lebih cepat?
Pembayaran lebih cepat diperbolehkan tanpa denda apapun. Margin dihitung ulang secara proporsional, jadi Anda hanya membayar margin untuk periode yang sudah berjalan. Hemat biaya bunga dengan melunasi lebih awal!
Apakah ada denda jika terlambat cicilan?
Jika cicilan terlambat lebih dari 30 hari, ada denda 0.5% per bulan dari sisa hutang. Denda ini diberikan kepada amal/yayasan, bukan untuk keuntungan bank. Hubungi kami jika ada kesulitan cicilan, kami siap membantu restrukturisasi.
Bagaimana jika saya ingin refinance atau ganti bank?
Selama sertifikat SHM sudah atas nama Anda, Anda bebas mengalihkan pembiayaan ke institusi lain (refinance). Bank syariah lain mungkin menawarkan margin lebih rendah. Tidak ada larangan untuk ini, selama saldo hutang dikurangi.