DEMO — Katalog | Pesan website seperti ini →

Sejarah Singkat

Dinas Perhubungan Kabupaten Maju didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Maju. Pada awal pembentukannya, dinas ini bernama Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) yang berada di bawah koordinasi Bupati Maju.

Seiring perkembangan kebutuhan masyarakat dan perubahan regulasi nasional, pada tahun 2016 dinas ini bertransformasi menjadi Dinas Perhubungan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Saat ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Maju memiliki lebih dari 150 pegawai yang tersebar di kantor induk dan unit pelayanan teknis di seluruh wilayah Kabupaten Maju.

Dishub Kab. Maju telah meraih berbagai penghargaan, di antaranya Penghargaan Unit Pelayanan Publik Terbaik Provinsi Nusantara pada tahun 2023 dan 2024, serta Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk mutu pelayanan perizinan.

Visi & Misi

Visi

"Terwujudnya Sistem Transportasi Kabupaten Maju yang Aman, Lancar, Terjangkau, dan Berkelanjutan Menuju Masyarakat Sejahtera."

Misi

  • Meningkatkan kualitas infrastruktur dan sarana transportasi daerah
  • Mewujudkan pelayanan angkutan umum yang aman dan nyaman
  • Mendorong keselamatan lalu lintas di seluruh wilayah kabupaten
  • Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme SDM aparatur
  • Mengembangkan sistem transportasi berbasis teknologi informasi

Struktur Organisasi

Kepala Dinas Eselon II
Sekretariat Eselon III
Bidang Lalu Lintas Eselon III
Bidang Angkutan Eselon III
Bidang Teknis Eselon III
Sub Bag Umum
Sub Bag Keuangan
Seksi MRLL
Seksi Keselamatan
Seksi Angkutan Umum
Seksi Pengujian
UPTD Terminal
UPTD Parkir

Pejabat Utama

Ir. Hendra Kusuma, M.T.

Kepala Dinas Perhubungan

Drs. Agus Santoso, M.Si.

Sekretaris Dinas

Sri Wahyuni, S.T., M.T.

Kabid Lalu Lintas

Bambang Priyono, S.Sos.

Kabid Angkutan

Rahmat Hidayat, S.T.

Kabid Teknis & Keselamatan

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Maju Nomor 42 Tahun 2021, Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan
  • Pengelolaan UPT dan fasilitas transportasi daerah
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati