DEMO — Katalog | Pesan website seperti ini →

Layanan Perizinan & Transportasi

Semua layanan diproses sesuai Standar Pelayanan Minimum yang ditetapkan Bupati Maju.

Izin Trayek Angkutan Umum

Perizinan

Penerbitan dan perpanjangan izin trayek untuk angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur.

Persyaratan:
  • Fotokopi STNK yang masih berlaku
  • Fotokopi KTP Pemilik/Direktur
  • NPWP Perusahaan
  • Surat Izin Usaha Angkutan (SIUA)
  • Bukti Uji Berkala (KIR) yang masih berlaku
  • Rekomendasi Organda setempat
Prosedur:
  1. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi berkas
  2. Berkas diserahkan ke Loket Pelayanan Dishub
  3. Verifikasi berkas oleh petugas (1–2 hari)
  4. Survei lapangan jika diperlukan
  5. Penerbitan izin (3–5 hari kerja)
Biaya: Rp 150.000 – Rp 500.000 (sesuai jenis kendaraan)

Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR)

Pengujian

Uji berkala kendaraan bermotor wajib bagi angkutan umum, barang, dan kendaraan khusus setiap 6 bulan.

Persyaratan:
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik/kuasa
  • Buku Uji KIR sebelumnya (perpanjangan)
  • Bukti bayar retribusi uji
Prosedur:
  1. Daftar antrian online atau datang langsung ke UPTD PKB
  2. Pembayaran retribusi di loket
  3. Pemeriksaan teknis kendaraan
  4. Penerbitan tanda lulus uji (stiker & buku uji)
Biaya: Rp 60.000 – Rp 200.000 (sesuai jenis kendaraan)

Parkir Berlangganan

Retribusi

Layanan parkir berlangganan tahunan untuk kendaraan di kawasan parkir terpadu milik Pemkab Maju.

Persyaratan:
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • KTP pemilik kendaraan
  • Pas foto 3×4 (2 lembar)
  • Formulir permohonan parkir berlangganan
Prosedur:
  1. Isi formulir di UPTD Parkir Dishub
  2. Verifikasi data kendaraan
  3. Pembayaran retribusi tahunan
  4. Penyerahan kartu parkir berlangganan
Biaya: Rp 240.000/tahun (motor) | Rp 480.000/tahun (mobil)

Rekomendasi Penggunaan Terminal

Perizinan

Surat rekomendasi untuk penggunaan fasilitas terminal bagi operator angkutan umum dan pariwisata.

Persyaratan:
  • Surat permohonan kepada Kepala Dinas
  • Profil perusahaan/koperasi
  • Daftar kendaraan yang dioperasikan
  • Izin Trayek yang masih berlaku
Prosedur:
  1. Ajukan permohonan ke Sekretariat Dishub
  2. Disposisi ke Bidang Angkutan
  3. Verifikasi dan kajian teknis (2 hari)
  4. Penandatanganan rekomendasi oleh Kepala Dinas
Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya)

Rekomendasi Izin Pendirian SPBU

Rekomendasi

Kajian dan rekomendasi teknis lalu lintas untuk pendirian SPBU dan fasilitas transportasi lainnya.

Persyaratan:
  • Denah lokasi dan rencana bangunan
  • Surat keterangan lahan dari BPN
  • Kajian analisis dampak lalu lintas (andalalin)
  • Surat permohonan pemohon
Prosedur:
  1. Pemohon mengajukan berkas lengkap
  2. Tim teknis melakukan survei lapangan
  3. Rapat koordinasi instansi terkait
  4. Penerbitan surat rekomendasi (7 hari kerja)
Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya)

Pengaduan & Informasi Publik

Pengaduan

Layanan penerimaan pengaduan masyarakat terkait transportasi, jalan rusak, dan pelanggaran angkutan.

Cara Mengadu:
  • Datang langsung ke kantor Dishub
  • Melalui formulir online di website ini
  • Hubungi hotline: (0123) 456-7890
  • Email: pengaduan@dishubkabmaju.go.id
Proses Tindak Lanjut:
  1. Pengaduan diterima dan dicatat petugas
  2. Verifikasi dan klasifikasi pengaduan
  3. Disposisi ke bidang terkait
  4. Tindak lanjut dan pelaporan (maks. 5 hari)
Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya)
Catatan Penting: Semua layanan diproses sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila melewati batas waktu yang dijanjikan tanpa pemberitahuan, masyarakat berhak mengajukan komplain ke Ombudsman Kabupaten Maju atau menghubungi hotline Dishub.