Layanan Publik
Daftar lengkap layanan, persyaratan, prosedur, dan biaya
Layanan Perizinan & Transportasi
Semua layanan diproses sesuai Standar Pelayanan Minimum yang ditetapkan Bupati Maju.
Izin Trayek Angkutan Umum
PerizinanPenerbitan dan perpanjangan izin trayek untuk angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur.
Persyaratan:- Fotokopi STNK yang masih berlaku
- Fotokopi KTP Pemilik/Direktur
- NPWP Perusahaan
- Surat Izin Usaha Angkutan (SIUA)
- Bukti Uji Berkala (KIR) yang masih berlaku
- Rekomendasi Organda setempat
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi berkas
- Berkas diserahkan ke Loket Pelayanan Dishub
- Verifikasi berkas oleh petugas (1–2 hari)
- Survei lapangan jika diperlukan
- Penerbitan izin (3–5 hari kerja)
Biaya: Rp 150.000 – Rp 500.000 (sesuai jenis kendaraan)
Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR)
PengujianUji berkala kendaraan bermotor wajib bagi angkutan umum, barang, dan kendaraan khusus setiap 6 bulan.
Persyaratan:- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik/kuasa
- Buku Uji KIR sebelumnya (perpanjangan)
- Bukti bayar retribusi uji
- Daftar antrian online atau datang langsung ke UPTD PKB
- Pembayaran retribusi di loket
- Pemeriksaan teknis kendaraan
- Penerbitan tanda lulus uji (stiker & buku uji)
Biaya: Rp 60.000 – Rp 200.000 (sesuai jenis kendaraan)
Parkir Berlangganan
RetribusiLayanan parkir berlangganan tahunan untuk kendaraan di kawasan parkir terpadu milik Pemkab Maju.
Persyaratan:- Fotokopi STNK kendaraan
- KTP pemilik kendaraan
- Pas foto 3×4 (2 lembar)
- Formulir permohonan parkir berlangganan
- Isi formulir di UPTD Parkir Dishub
- Verifikasi data kendaraan
- Pembayaran retribusi tahunan
- Penyerahan kartu parkir berlangganan
Biaya: Rp 240.000/tahun (motor) | Rp 480.000/tahun (mobil)
Rekomendasi Penggunaan Terminal
PerizinanSurat rekomendasi untuk penggunaan fasilitas terminal bagi operator angkutan umum dan pariwisata.
Persyaratan:- Surat permohonan kepada Kepala Dinas
- Profil perusahaan/koperasi
- Daftar kendaraan yang dioperasikan
- Izin Trayek yang masih berlaku
- Ajukan permohonan ke Sekretariat Dishub
- Disposisi ke Bidang Angkutan
- Verifikasi dan kajian teknis (2 hari)
- Penandatanganan rekomendasi oleh Kepala Dinas
Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya)
Rekomendasi Izin Pendirian SPBU
RekomendasiKajian dan rekomendasi teknis lalu lintas untuk pendirian SPBU dan fasilitas transportasi lainnya.
Persyaratan:- Denah lokasi dan rencana bangunan
- Surat keterangan lahan dari BPN
- Kajian analisis dampak lalu lintas (andalalin)
- Surat permohonan pemohon
- Pemohon mengajukan berkas lengkap
- Tim teknis melakukan survei lapangan
- Rapat koordinasi instansi terkait
- Penerbitan surat rekomendasi (7 hari kerja)
Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya)
Pengaduan & Informasi Publik
PengaduanLayanan penerimaan pengaduan masyarakat terkait transportasi, jalan rusak, dan pelanggaran angkutan.
Cara Mengadu:- Datang langsung ke kantor Dishub
- Melalui formulir online di website ini
- Hubungi hotline: (0123) 456-7890
- Email: pengaduan@dishubkabmaju.go.id
- Pengaduan diterima dan dicatat petugas
- Verifikasi dan klasifikasi pengaduan
- Disposisi ke bidang terkait
- Tindak lanjut dan pelaporan (maks. 5 hari)
Biaya: Gratis (tidak dipungut biaya)
Catatan Penting: Semua layanan diproses sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila melewati batas waktu yang dijanjikan tanpa pemberitahuan, masyarakat berhak mengajukan komplain ke Ombudsman Kabupaten Maju atau menghubungi hotline Dishub.