Pengumuman Resmi
Informasi pengumuman, Surat Keputusan, dan dokumen resmi Dinas Pariwisata Kab. Indah
-
Pengumuman Penerimaan Proposal Event Pariwisata 2026
Dinas Pariwisata membuka penerimaan proposal event pariwisata untuk dukungan anggaran tahun 2026. Proposal harus memuat rencana kegiatan, estimasi pengunjung, dan dampak ekonomi daerah. Batas pengiriman: 30 Juni 2026.
-
Perubahan Jadwal Pelayanan Perizinan Usaha Pariwisata Mulai Juni 2026
Mulai 1 Juni 2026, seluruh pelayanan perizinan usaha pariwisata dilayani secara online melalui sistem SIPADU (Sistem Pelayanan Pariwisata Terpadu). Pelayanan tatap muka hanya untuk konsultasi dan klarifikasi dokumen.
-
Rekrutmen Pemandu Wisata Bersertifikat Angkatan IV Tahun 2026
Pendaftaran program Pemandu Wisata Bersertifikat Angkatan IV resmi dibuka. Program berlangsung selama 5 hari dengan materi teori dan praktik lapangan. Tersedia 60 kuota peserta. Pendaftaran ditutup 15 Juni 2026.
-
SK Kepala Dinas tentang Penetapan Destinasi Wisata Unggulan 2026
Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata tentang penetapan 20 destinasi wisata unggulan Kabupaten Indah tahun 2026 yang mendapat prioritas pembinaan dan promosi.
-
Penerimaan Peserta Program Inkubasi UMKM Kreatif Gelombang II
Program Inkubasi UMKM Kreatif gelombang II dibuka bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yang telah terdaftar di database Dinas Pariwisata. Tersedia 30 kuota. Seleksi berkas dan wawancara.
-
Peraturan Dinas tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik 2026
Peraturan Kepala Dinas No. 3 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik di lingkungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Indah.
-
Pengumuman Hasil Evaluasi Kinerja Usaha Pariwisata Tahun 2025
Dinas Pariwisata mengumumkan hasil evaluasi kinerja 342 usaha pariwisata berlisensi tahun 2025. Usaha yang tidak memenuhi standar minimum wajib mengajukan pembaruan dan perbaikan paling lambat 31 Juli 2026.
-
Jadwal Sidak dan Monitoring Usaha Pariwisata Triwulan II 2026
Tim monitoring Dinas Pariwisata akan melaksanakan sidak dan monitoring ke seluruh usaha pariwisata berlisensi pada periode April–Juni 2026. Pelaku usaha diminta memastikan kelengkapan perizinan dan standar pelayanan.