DEMO — Katalog | Pesan website seperti ini →

Dinas Pariwisata & Ekonomi Kreatif

Kabupaten Indah — Provinsi Nusantara

Layanan Publik

Kami melayani dengan profesional, transparan, dan berintegritas demi kepuasan masyarakat

ℹ️ Informasi Pelayanan: Layanan perizinan usaha pariwisata kini dapat diajukan secara online melalui sistem SIPADU. Hubungi loket informasi untuk panduan penggunaan sistem.
Layanan

Daftar Layanan Publik

Semua layanan berikut dapat diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha pariwisata.

Perizinan Usaha Hotel & Penginapan

Persyaratan

  • Fotokopi KTP pemohon/pemilik
  • Akta pendirian perusahaan/badan usaha
  • NPWP perusahaan
  • IMB atau sertifikat laik fungsi bangunan
  • Sertifikat standar usaha (STUP) dari LSU
  • Rekomendasi dari kelurahan/kecamatan setempat

Prosedur

  • Ajukan permohonan melalui loket atau SIPADU
  • Verifikasi berkas oleh petugas (1–2 hari)
  • Peninjauan lapangan oleh tim teknis (3–5 hari)
  • Penerbitan izin (2 hari kerja setelah verifikasi)

Waktu & Biaya

Gratis (PNBP: Rp 0) 7–9 Hari Kerja

Rekomendasi Penyelenggaraan Event

Persyaratan

  • Proposal kegiatan lengkap dan terperinci
  • Identitas penyelenggara/EO terdaftar
  • Izin keramaian dari Kepolisian setempat
  • Surat persetujuan pemilik/pengelola lokasi
  • Rencana pengamanan dan mitigasi risiko

Prosedur

  • Pengajuan proposal minimal H-30 hari
  • Telaah teknis dan administratif oleh bidang
  • Koordinasi lintas sektor jika diperlukan
  • Penerbitan surat rekomendasi

Waktu & Biaya

Gratis 5–7 Hari Kerja

Sertifikasi Kompetensi Pemandu Wisata

Persyaratan

  • Ijazah minimal SMA/SMK sederajat
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Sertifikat pelatihan pemandu wisata dasar
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Pas foto 3×4 berwarna (4 lembar)

Prosedur

  • Pendaftaran dan pengumpulan berkas
  • Verifikasi dokumen oleh panitia
  • Ujian kompetensi teori dan praktik
  • Penerbitan sertifikat bagi yang lulus

Waktu & Biaya

Bersubsidi 14 Hari Proses

Pendaftaran UMKM Ekonomi Kreatif

Persyaratan

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif
  • Deskripsi produk/jasa kreatif
  • Foto produk (minimal 3 foto jelas)
  • Surat domisili usaha dari kelurahan

Prosedur

  • Pengisian formulir pendaftaran
  • Verifikasi usaha oleh petugas lapangan
  • Pencatatan dalam database UMKM dinas
  • Pemberian nomor register dan sertifikat

Waktu & Biaya

Gratis 3–5 Hari Kerja

Izin Usaha Restoran & Rumah Makan

Persyaratan

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
  • Sertifikat laik sehat dari Dinas Kesehatan
  • Sertifikat pelatihan keamanan pangan
  • IMB atau keterangan penggunaan bangunan
  • Dokumen lingkungan (UKL/UPL) jika diperlukan

Prosedur

  • Permohonan melalui OSS/SIPADU
  • Verifikasi teknis oleh tim lintas bidang
  • Inspeksi lapangan sanitasi dan K3
  • Penerbitan tanda daftar usaha pariwisata

Waktu & Biaya

Gratis 7 Hari Kerja

Informasi & Konsultasi Investasi Wisata

Persyaratan

  • Tidak diperlukan dokumen khusus
  • Hadir langsung atau janji via telepon/email
  • Membawa rencana bisnis (jika ada)

Prosedur

  • Penentuan jadwal konsultasi
  • Sesi konsultasi dengan konsultan pariwisata
  • Penyampaian data potensi investasi
  • Tindak lanjut sesuai kebutuhan investor

Waktu & Biaya

Gratis Langsung (1 Hari)