Sejarah, Visi & Misi, Struktur Organisasi, dan Daftar Anggota Dewan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Harapan merupakan lembaga legislatif daerah yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak berdirinya Kabupaten Harapan pada tahun 1999 sebagai hasil pemekaran wilayah, DPRD telah menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara berkesinambungan.
Pada awal pembentukan, DPRD Kabupaten Harapan beranggotakan 30 orang dari berbagai partai politik peserta pemilu. Seiring perkembangan daerah dan bertambahnya jumlah penduduk, komposisi keanggotaan DPRD terus berkembang hingga saat ini berjumlah 45 anggota yang terpilih melalui Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 untuk masa jabatan 2024—2029.
Sepanjang perjalanannya, DPRD Kabupaten Harapan telah menetapkan lebih dari 150 Peraturan Daerah yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari tata ruang wilayah, pendidikan, kesehatan, perekonomian, hingga pengelolaan lingkungan hidup.
"Terwujudnya DPRD Kabupaten Harapan yang Aspiratif, Profesional, dan Akuntabel dalam Rangka Mendukung Tata Kelola Pemerintahan yang Baik demi Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Harapan."
Susunan kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Harapan masa jabatan 2024–2029
Masa jabatan 2024–2029
Tujuh fraksi aktif masa jabatan 2024–2029
11 anggota — Ketua: H. Bambang Wiyono, S.H., M.H.
9 anggota — Ketua: Dra. Sri Wahyuni, M.Si.
8 anggota — Ketua: Ahmad Fauzi, S.E., M.M.
7 anggota — Ketua: Ir. Hendro Prasetyo, M.T.
5 anggota — Ketua: Drs. Eko Susanto, M.Si.
3 anggota — Ketua: Dewi Setiawati, S.Sos.
2 anggota — Ketua: Suprianto, S.H.