Informasi prosedur, persyaratan, dan mekanisme layanan yang tersedia di DPRD Kabupaten Harapan
Warga dapat menyampaikan aspirasi, usulan, dan harapan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan dan anggaran daerah.
Persyaratan:Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kegiatan DPRD, produk hukum, risalah rapat, dan dokumen lainnya sesuai UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Persyaratan:Organisasi, kelompok masyarakat, atau lembaga dapat mengajukan pertemuan resmi dengan anggota dewan untuk menyampaikan permasalahan atau usulan kebijakan.
Persyaratan:Masyarakat dapat mengakses, meminjam, atau mendapatkan salinan Peraturan Daerah, Keputusan DPRD, dan produk hukum lainnya yang telah ditetapkan.
Persyaratan:Warga dapat melaporkan dugaan penyimpangan, korupsi, atau permasalahan yang perlu diawasi oleh DPRD Kabupaten Harapan secara aman dan terlindungi.
Persyaratan:Masyarakat, akademisi, dan organisasi dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan peraturan daerah melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Persyaratan: