๐Ÿ›๏ธ DEMO kategori Pemerintahan โ€” Pesan website seperti ini โ†’  |  โ† Demo Pemerintahan lain
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Sejahtera ๐Ÿ“ž (0271) 555-1000  ยท  โœ‰ info@sejahterakab.go.id
Beranda / Layanan Publik

Layanan Publik

Daftar Layanan

Pelayanan untuk Masyarakat

Berbagai layanan administrasi dan perizinan yang dapat Anda ajukan secara daring maupun di kantor pelayanan terpadu.

KTP-el & Kartu Keluarga

Perekaman dan pencetakan KTP elektronik serta penerbitan dan perubahan Kartu Keluarga.

Akta Sipil

Penerbitan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.

Perizinan Usaha (OSS)

Pengurusan NIB, izin usaha mikro, dan izin operasional terintegrasi sistem OSS.

IMB / PBG

Persetujuan Bangunan Gedung dan rekomendasi tata ruang untuk pembangunan.

Bantuan Sosial

Pendaftaran dan verifikasi penerima program bantuan sosial daerah dan nasional.

Pengaduan Masyarakat

Kanal aspirasi dan laporan warga atas pelayanan dan pembangunan daerah.

Persyaratan & Biaya

Syarat Dokumen Layanan

Seluruh layanan administrasi kependudukan dan sipil di Kabupaten Sejahtera tidak dipungut biaya (gratis).

LayananPersyaratanBiayaEstimasi
KTP-el BaruKK asli, usia 17 th / menikahGratis1โ€“3 hari kerja
Kartu KeluargaSurat pengantar RT/RW, dokumen pendukungGratis2โ€“4 hari kerja
Akta KelahiranSurat kelahiran, KK, KTP orang tuaGratis3โ€“5 hari kerja
NIB (OSS)NIK, data usaha, email aktifGratis1 hari kerja
PBG / IMBGambar bangunan, sertifikat tanahSesuai retribusi7โ€“14 hari kerja
Jadwal

Jam Pelayanan Mal Pelayanan Publik

Kantor pelayanan terpadu Kabupaten Sejahtera melayani warga pada hari dan jam berikut.

  • Senin โ€“ Kamis: 08.00 โ€“ 15.30 WIB
  • Jumat: 08.00 โ€“ 11.00 & 13.00 โ€“ 15.30 WIB
  • Sabtu, Minggu & Hari Libur: Tutup
  • Layanan daring: 24 jam melalui portal
Ambil Antrean Online
FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pengurusan dokumen dipungut biaya?

Tidak. Seluruh layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil gratis. Waspadai oknum yang meminta biaya di luar ketentuan.

Bagaimana cara mengambil antrean online?

Pada versi produksi, warga dapat memilih jenis layanan, tanggal, dan jam kunjungan melalui portal, lalu menunjukkan nomor antrean saat datang.

Berapa lama proses penerbitan KTP-el?

Setelah perekaman lengkap, KTP-el umumnya dicetak dalam 1โ€“3 hari kerja, tergantung ketersediaan blanko.

Ke mana saya melapor jika layanan lambat?

Sampaikan melalui halaman Kontak kami atau kanal pengaduan resmi PPID. Setiap laporan ditindaklanjuti sesuai standar pelayanan.