KTP-el & Kartu Keluarga
Perekaman dan pencetakan KTP elektronik serta penerbitan dan perubahan Kartu Keluarga.
Berbagai layanan administrasi dan perizinan yang dapat Anda ajukan secara daring maupun di kantor pelayanan terpadu.
Perekaman dan pencetakan KTP elektronik serta penerbitan dan perubahan Kartu Keluarga.
Penerbitan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.
Pengurusan NIB, izin usaha mikro, dan izin operasional terintegrasi sistem OSS.
Persetujuan Bangunan Gedung dan rekomendasi tata ruang untuk pembangunan.
Pendaftaran dan verifikasi penerima program bantuan sosial daerah dan nasional.
Kanal aspirasi dan laporan warga atas pelayanan dan pembangunan daerah.
Seluruh layanan administrasi kependudukan dan sipil di Kabupaten Sejahtera tidak dipungut biaya (gratis).
| Layanan | Persyaratan | Biaya | Estimasi |
|---|---|---|---|
| KTP-el Baru | KK asli, usia 17 th / menikah | Gratis | 1โ3 hari kerja |
| Kartu Keluarga | Surat pengantar RT/RW, dokumen pendukung | Gratis | 2โ4 hari kerja |
| Akta Kelahiran | Surat kelahiran, KK, KTP orang tua | Gratis | 3โ5 hari kerja |
| NIB (OSS) | NIK, data usaha, email aktif | Gratis | 1 hari kerja |
| PBG / IMB | Gambar bangunan, sertifikat tanah | Sesuai retribusi | 7โ14 hari kerja |
Kantor pelayanan terpadu Kabupaten Sejahtera melayani warga pada hari dan jam berikut.
Tidak. Seluruh layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil gratis. Waspadai oknum yang meminta biaya di luar ketentuan.
Pada versi produksi, warga dapat memilih jenis layanan, tanggal, dan jam kunjungan melalui portal, lalu menunjukkan nomor antrean saat datang.
Setelah perekaman lengkap, KTP-el umumnya dicetak dalam 1โ3 hari kerja, tergantung ketersediaan blanko.
Sampaikan melalui halaman Kontak kami atau kanal pengaduan resmi PPID. Setiap laporan ditindaklanjuti sesuai standar pelayanan.