DEMO — Katalog | Pesan website seperti ini →

Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

Kabupaten Subur — Provinsi Nusantara

Sejarah Singkat

Dinas Pertanian Kabupaten Subur didirikan pada tahun 1960 bersamaan dengan terbentuknya Kabupaten Subur sebagai daerah otonom. Pada awal berdirinya, lembaga ini bernama Kantor Urusan Pertanian yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan pertanian masyarakat di wilayah kabupaten.

Seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, pada tahun 2002 berubah menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan berdasarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2002. Transformasi ini memperkuat peran dinas dalam menjaga ketahanan pangan daerah, tidak hanya sebatas pembinaan teknis pertanian semata.

Hingga kini, Dinas Pertanian Kab. Subur telah melayani lebih dari 18.000 petani dan mengelola lebih dari 42.000 hektar lahan pertanian produktif yang tersebar di 18 kecamatan se-kabupaten.

Visi

"Terwujudnya Pertanian yang Maju, Mandiri, dan Berdaya Saing untuk Mendukung Ketahanan Pangan Kabupaten Subur yang Berkelanjutan."

Misi

  • Meningkatkan produktivitas dan kualitas produk pertanian melalui penerapan teknologi tepat guna.
  • Memperkuat sumber daya manusia pertanian yang profesional dan berkompetensi tinggi.
  • Mengembangkan agribisnis yang berdaya saing dan berorientasi ekspor.
  • Mewujudkan ketahanan pangan yang mantap melalui diversifikasi dan penganekaragaman pangan.
  • Meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha pertanian secara berkelanjutan.
  • Menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya lahan pertanian untuk generasi mendatang.

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Subur mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan ketahanan pangan berdasarkan asas otonomi daerah. Fungsi utama meliputi:

  • Perumusan kebijakan teknis bidang pertanian dan ketahanan pangan daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
  • Pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pertanian lintas sektor.
  • Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan program pertanian.
  • Penyelenggaraan penyuluhan pertanian kepada masyarakat tani.
  • Pelaksanaan administrasi dinas dan pelaporan kinerja.

Struktur Organisasi

Kepala Dinas
Sekretariat
Bid. Tanaman Pangan
Bid. Hortikultura
Bid. Ketahanan Pangan
Bid. Penyuluhan
Seksi Produksi
Seksi Perlindungan
Seksi Distribusi
Seksi Sarana
Seksi Ketersediaan
Seksi Penguatan
18 UPT Kecamatan
48 Penyuluh Lapang
124 Kelompok Tani

Pejabat Utama

Dr. Ir. Sutarman, M.Si.

Kepala Dinas

Dra. Hj. Siti Rahayu

Sekretaris Dinas

Ir. Bambang Widodo

Kabid Tanaman Pangan

Drh. Rina Kartika, M.P.

Kabid Ketahanan Pangan

Ir. Agung Pramono

Kabid Hortikultura

Wulandari, S.P., M.Agr.

Kabid Penyuluhan