DEMO — Katalog | Pesan website seperti ini →

Dinas Lingkungan Hidup

Pemerintah Kabupaten Hijau

Layanan Publik

Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Hijau — cepat, transparan, dan terpercaya.

Layanan Perizinan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan (AMDAL)

Persyaratan

  • Formulir permohonan bermaterai
  • KTP pemohon/akta pendirian perusahaan
  • Dokumen AMDAL (KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL)
  • Izin lokasi/KKPR
  • Peta situasi skala 1:10.000

Prosedur

  • Pengajuan permohonan secara online/langsung
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen (5 hari kerja)
  • Sidang Komisi AMDAL (30 hari kerja)
  • Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Biaya: Gratis (PNBP nihil)

Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL)

Persyaratan

  • Formulir UKL-UPL yang telah diisi
  • Identitas pemohon/penanggung jawab usaha
  • Izin lokasi/sertifikat tanah
  • Denah lokasi dan site plan
  • Surat pernyataan pengelolaan lingkungan

Prosedur

  • Pengajuan dokumen UKL-UPL
  • Verifikasi dokumen (7 hari kerja)
  • Pemeriksaan lapangan
  • Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL (14 hari kerja)
Biaya: Gratis

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

Persyaratan

  • Formulir SPPL bermaterai
  • KTP/NIK pemohon
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Peta/sketsa lokasi usaha

Prosedur

  • Pengisian formulir SPPL online
  • Verifikasi data (3 hari kerja)
  • Penerbitan dan penyerahan SPPL
Biaya: Gratis

Pengujian Kualitas Lingkungan

Parameter Uji

  • Kualitas air (sungai, sumur, air limbah)
  • Kualitas udara ambient dan emisi
  • Kebisingan dan getaran
  • Tanah dan sedimen

Prosedur

  • Pengajuan permohonan uji ke UPTD Lab
  • Pengambilan sampel oleh petugas
  • Analisis di laboratorium (5–10 hari kerja)
  • Penerbitan Laporan Hasil Uji
Biaya: Sesuai Perda Retribusi

Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

Persyaratan

  • Permohonan tertulis bermaterai
  • Dokumen izin lingkungan yang berlaku
  • Kajian teknis IPAL
  • Hasil uji kualitas air limbah
  • Profil perusahaan dan NIB

Prosedur

  • Pengajuan dan verifikasi dokumen
  • Inspeksi lapangan oleh tim teknis
  • Penilaian teknis dan kajian (14 hari)
  • Penerbitan IPLC
Biaya: Gratis

Aduan & Pengawasan Lingkungan

Jenis Aduan

  • Pencemaran sungai/air tanah
  • Polusi udara dan bau
  • Pembuangan sampah liar
  • Kerusakan lahan dan hutan

Cara Melapor

  • Formulir aduan online di website ini
  • Datang langsung ke kantor DLH
  • WhatsApp pengaduan: 0812-3456-7890
  • Email: pengaduan@dlh-hijau.go.id
Biaya: Gratis

Informasi Pelayanan

Jam Pelayanan

  • Senin–Kamis: 08.00–16.00 WIB
  • Jumat: 08.00–11.30 WIB
  • Sabtu–Minggu: Tutup
  • Hari Libur Nasional: Tutup

Standar Pelayanan

  • Tidak dipungut biaya (kecuali retribusi resmi)
  • Bebas KKN dan gratifikasi
  • Waktu proses sesuai SOP dan maklumat pelayanan
  • Layanan pengaduan tersedia