DEMO — Katalog | Pesan website seperti ini →

Program Bantuan Sosial

Layanan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat

Program Keluarga Harapan (PKH)

Program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS. Bantuan diberikan secara bertahap untuk mendorong peningkatan akses layanan kesehatan dan pendidikan.

Persyaratan
  • Terdaftar dalam DTKS
  • KTP/KK yang masih berlaku
  • Termasuk kategori: ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas
  • Surat keterangan tidak mampu
Prosedur
  • Daftar melalui pendamping PKH setempat
  • Verifikasi dan validasi data oleh Dinsos
  • Penetapan sebagai KPM oleh Kemensos
  • Pembukaan rekening KKS
  • Penyaluran bantuan per tahap
Biaya & Waktu

Gratis (tidak dipungut biaya)

Proses verifikasi: 14–30 hari kerja

Bantuan cair: per triwulan

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan sosial berupa sembako yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui mekanisme kartu elektronik (KKS) yang dapat digunakan di e-warong terdekat.

Persyaratan
  • Terdaftar sebagai KPM dalam DTKS
  • Memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
  • KTP/KK aktif
  • Domisili sesuai data
Prosedur
  • Cek status kepesertaan di Dinsos
  • Aktivasi KKS di bank penyalur
  • Belanja di e-warong terdekat
  • Transaksi menggunakan KKS
Nilai Bantuan

Rp 200.000/bulan per KPM

Disalurkan setiap bulan

Gratis, tanpa biaya

Verifikasi & Validasi DTKS

Layanan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan data masyarakat penerima manfaat program bansos akurat dan tepat sasaran.

Persyaratan
  • KTP dan KK asli + fotokopi
  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
  • Dokumen pendukung (tagihan listrik, dll.)
Prosedur
  • Lapor ke RT/RW setempat
  • Ajukan ke Kelurahan/Desa
  • Verifikasi lapangan oleh petugas
  • Usulan ke Dinsos melalui SIKS-NG
  • Penetapan oleh Kemensos
Waktu

Gratis

Verifikasi lapangan: 7 hari kerja

Penetapan nasional: sesuai jadwal Kemensos

Rehabilitasi Sosial

Layanan rehabilitasi untuk penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, anak terlantar, gelandangan dan pengemis, serta korban bencana sosial agar dapat menjalankan fungsi sosialnya kembali.

Sasaran
  • Penyandang disabilitas
  • Lanjut usia terlantar
  • Anak terlantar
  • Gelandangan & pengemis
  • Korban NAPZA
Prosedur
  • Datang langsung ke Dinsos
  • Asesmen sosial oleh pekerja sosial
  • Penempatan di panti/lembaga mitra
  • Pendampingan sosial berkelanjutan
Biaya

Gratis untuk masyarakat tidak mampu

Layanan 24 jam untuk darurat sosial

Hotline: (0321) 456-9999

Rp
Bantuan Sosial Tunai (BST) & BLT

Program bantuan tunai bagi masyarakat miskin ekstrem dan terdampak situasi darurat ekonomi atau bencana, disalurkan melalui rekening bank atau kantor pos.

Persyaratan
  • Terdaftar DTKS atau ditetapkan daerah
  • KTP aktif
  • Bukan ASN/TNI/Polri
  • Bukan penerima bansos ganda
Prosedur
  • Pendataan oleh pemdes/kelurahan
  • Verifikasi Dinsos
  • SK Bupati penetapan penerima
  • Penyaluran via bank/kantor pos
Nilai Bantuan

BST: Rp 300.000/bulan

BLT Desa: sesuai APBD Desa

Gratis, tanpa potongan