Layanan Publik
Program dan Layanan Dinas Sosial untuk Masyarakat Kabupaten Sejahtera
Program Bantuan Sosial
Layanan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS. Bantuan diberikan secara bertahap untuk mendorong peningkatan akses layanan kesehatan dan pendidikan.
- Terdaftar dalam DTKS
- KTP/KK yang masih berlaku
- Termasuk kategori: ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas
- Surat keterangan tidak mampu
- Daftar melalui pendamping PKH setempat
- Verifikasi dan validasi data oleh Dinsos
- Penetapan sebagai KPM oleh Kemensos
- Pembukaan rekening KKS
- Penyaluran bantuan per tahap
Gratis (tidak dipungut biaya)
Proses verifikasi: 14–30 hari kerja
Bantuan cair: per triwulan
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan sosial berupa sembako yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui mekanisme kartu elektronik (KKS) yang dapat digunakan di e-warong terdekat.
- Terdaftar sebagai KPM dalam DTKS
- Memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- KTP/KK aktif
- Domisili sesuai data
- Cek status kepesertaan di Dinsos
- Aktivasi KKS di bank penyalur
- Belanja di e-warong terdekat
- Transaksi menggunakan KKS
Rp 200.000/bulan per KPM
Disalurkan setiap bulan
Gratis, tanpa biaya
Verifikasi & Validasi DTKS
Layanan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan data masyarakat penerima manfaat program bansos akurat dan tepat sasaran.
- KTP dan KK asli + fotokopi
- Surat pengantar RT/RW
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
- Dokumen pendukung (tagihan listrik, dll.)
- Lapor ke RT/RW setempat
- Ajukan ke Kelurahan/Desa
- Verifikasi lapangan oleh petugas
- Usulan ke Dinsos melalui SIKS-NG
- Penetapan oleh Kemensos
Gratis
Verifikasi lapangan: 7 hari kerja
Penetapan nasional: sesuai jadwal Kemensos
Rehabilitasi Sosial
Layanan rehabilitasi untuk penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, anak terlantar, gelandangan dan pengemis, serta korban bencana sosial agar dapat menjalankan fungsi sosialnya kembali.
- Penyandang disabilitas
- Lanjut usia terlantar
- Anak terlantar
- Gelandangan & pengemis
- Korban NAPZA
- Datang langsung ke Dinsos
- Asesmen sosial oleh pekerja sosial
- Penempatan di panti/lembaga mitra
- Pendampingan sosial berkelanjutan
Gratis untuk masyarakat tidak mampu
Layanan 24 jam untuk darurat sosial
Hotline: (0321) 456-9999
Bantuan Sosial Tunai (BST) & BLT
Program bantuan tunai bagi masyarakat miskin ekstrem dan terdampak situasi darurat ekonomi atau bencana, disalurkan melalui rekening bank atau kantor pos.
- Terdaftar DTKS atau ditetapkan daerah
- KTP aktif
- Bukan ASN/TNI/Polri
- Bukan penerima bansos ganda
- Pendataan oleh pemdes/kelurahan
- Verifikasi Dinsos
- SK Bupati penetapan penerima
- Penyaluran via bank/kantor pos
BST: Rp 300.000/bulan
BLT Desa: sesuai APBD Desa
Gratis, tanpa potongan