DEMO — Katalog | Pesan website seperti ini →

Jadwal Praktik Dokter

Tersedia sesi pagi dan sore, Senin sampai Sabtu. Kuota terbatas 20 pasien per sesi.

Tersedia (kuota penuh <50%)
Terbatas (50–80% terisi)
Penuh / Hari libur
Kuota diperbarui setiap hari pukul 07.00 WIB

Jadwal Minggu Ini

dr. Arif (Sesi A) dan dr. Santi (Sesi B) bergantian setiap harinya

Hari Sesi Pagi (08.00–12.00) Dokter Pagi Sesi Sore (16.00–20.00) Dokter Sore Kuota/Sesi
Senin Pagi ✓ dr. Arif Budiman, SpTHT-KL Sore ✓ dr. Santi Rahayu, SpTHT-KL 20 pasien
Selasa Pagi ✓ dr. Santi Rahayu, SpTHT-KL Sore ✓ dr. Arif Budiman, SpTHT-KL 20 pasien
Rabu Pagi ✓ dr. Arif Budiman, SpTHT-KL Sore ✓ dr. Santi Rahayu, SpTHT-KL 20 pasien
Kamis Pagi ✓ dr. Santi Rahayu, SpTHT-KL Sore ✓ dr. Arif Budiman, SpTHT-KL 20 pasien
Jumat Pagi ✓ (08.00–11.00) dr. Arif Budiman, SpTHT-KL — Tutup — 15 pasien
Sabtu Pagi ✓ dr. Arif Budiman, SpTHT-KL Sore ✓ (13.00–17.00) dr. Santi Rahayu, SpTHT-KL 20 pasien
Minggu Klinik Tutup — Hari Libur
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu karena kegiatan ilmiah atau kondisi darurat. Konfirmasi via WhatsApp 0812-3456-7890 sehari sebelum kunjungan. Pasien BPJS wajib membawa surat rujukan dan kartu BPJS aktif.

Buat Janji Temu Online

Isi formulir di samping untuk memesan slot konsultasi. Tim kami akan mengkonfirmasi via WhatsApp dalam 1×2 jam kerja.

1
Isi data pribadi & pilih jadwal

Lengkapi nama, tanggal, pilih dokter dan sesi yang tersedia

2
Pilih keluhan & jenis pembayaran

Sebutkan area keluhan (telinga/hidung/tenggorok) dan asuransi

3
Konfirmasi via WhatsApp

Kami akan mengirim nomor antrean dan instruksi kedatangan

4
Datang sesuai jadwal

Tiba 15 menit lebih awal. Bawa KTP dan kartu BPJS (bila ada)

Butuh bantuan?

Hubungi kami via WhatsApp 0812-3456-7890 atau telepon (022) 8765-4321 untuk pembuatan janji langsung.

Formulir Janji Temu

✅ Permintaan janji temu Anda berhasil dikirim! Tim kami akan menghubungi Anda via WhatsApp untuk konfirmasi dalam 1×2 jam kerja.

Kami Menerima BPJS Kesehatan

Klinik THT Pendengaran Sehat adalah fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pasien dengan rujukan FKTP dapat berkonsultasi tanpa biaya tambahan. Bawa: Kartu BPJS aktif, KTP, dan surat rujukan dari puskesmas/klinik pertama.

Info BPJS